Mengenal Surat Perjanjian Kerja Karyawan dan Jenisnya
Mengenal Surat Perjanjian Kerja Karyawan dan Jenisnya | TopKarir.com

Surat perjanjian kerja adalah salah satu dokumen penting yang perlu dipahami calon karyawan. Umumnya, surat perjanjian kerja atau work agreement ada tiga jenis.

 

Ketiga jenis utama kontrak kerja tersebut mencangkup kontrak kerja permanen, kontrak jangka waktu tetap, dan kontrak kerja lepas.

 

Mendokumentasikan secara spesifik hubungan kerja secara tertulis tidak hanya merupakan persyaratan hukum tetapi juga dapat membantumu melindungi bisnis dan mengelola hubungan dengan karyawan.

Apa itu surat perjanjian kerja?

Surat perjanjian kerja adalah semua hak, tanggung jawab, tugas, dan kondisi kerja yang membentuk hubungan hukum antara pemberi kerja dan karyawan.

 

Ini mencakup sejumlah persyaratan yang, apakah tertulis atau tidak, mengikat secara hukum mengenai kewajiban pemberi kerja untuk membayar gaji karyawan, misalnya.

 

Ada berbagai jenis kontrak yang berlaku, tergantung pada status pekerjaan individu. Jadi, penting untuk menentukan dengan benar status pekerjaan orang yang kamu rekrut sebelum menulis kontrak kerja.

Jenis surat perjanjian kerja

1. Kontrak kerja permanen (full time)

Kontrak kerja permanen berlaku untuk karyawan yang bekerja dengan jam kerja reguler dan dibayar dengan gaji atau tarif per jam.

 

Kontrak tersebut sedang berlangsung sampai diakhiri oleh pemberi kerja atau karyawan dan mungkin untuk pekerjaan penuh atau paruh waktu. Karyawan dalam kontrak ini berhak atas berbagai hak kerja menurut undang-undang.

2. Kontrak jangka tetap atau pekerja kontrak (PKWT)

Kontrak jangka tetap memberikan tanggal akhir yang ditetapkan, misalnya enam bulan atau satu tahun. Kamu mungkin ingin mempertimbangkan jenis kontrak ini jika kamu ingin menanggung cuti melahirkan, menjadi staf dalam proyek besar, atau mengambil magang.

 

Karyawan jangka waktu tetap dilindungi dan memiliki hak yang sama dengan karyawan tetap (termasuk pemecatan yang tidak adil dan pembayaran redundansi setelah masa kerja dua tahun).

 

Jangka waktu tetap dapat diperpanjang dengan persetujuan, tetapi kamu biasanya tidak dapat mempertahankan kontrak jangka tetap seseorang selama lebih dari empat tahun; pada saat ini mereka menjadi karyawan tetap.

 

Jika karyawan terus bekerja setelah tanggal akhir kontrak, tetapi tidak diperpanjang secara resmi, ada 'perjanjian tersirat' bahwa tanggal akhir telah berubah, dan pemberi kerja harus tetap memberikan periode pemberitahuan yang sesuai.

3. Kontrak kerja kasual (freelance)

Kontrak kerja lepas cocok untuk skenario di mana kamu ingin seseorang berkomitmen untuk bekerja untukmu, tetapi kamu tidak yakin berapa jam kerja yang dapat ditawarkan kepada mereka setiap minggu dan tidak dapat menjamin pola kerja yang teratur. 

 

Surat perjanjian kerja harus menentukan jumlah jam kerja minimum yang diharapkan untuk bekerja setiap minggu, dengan harapan pola kerja, dan jam yang ditawarkan di atas minimum ini, cenderung berfluktuasi.

 

Pekerja lepas dalam kontrak ini akan mendapatkan liburan berdasarkan jumlah jam kerja, dan akan berhak atas hak kerja termasuk gaji sakit menurut undang-undang, jika memenuhi syarat, dan periode pemberitahuan minimum menurut undang-undang.

 

Jika kamu benar-benar ingin karyawan lepas bekerja dengan jam biasa untuk jangka waktu tertentu, perlu dijelaskan secara tertulis bahwa ini hanya pola kerja sementara yang sesuai dengan kebutuhan bisnis dan tidak menunjukkan hak kontrak permanen untuk jam-jam tersebut.

 

Selain seputar surat perjanjian kerja, dapatkan tips karir terbaik lainnya untuk bekal karirmu di sini. Temukan juga berbagai lowongan kerja terupdate di Jawa Timur via JatimCerdas.id.


Artikel Lainnya...
Komentar
Login terlebih dahulu jika ingin meninggalkan komentar.