Syarat Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja
Syarat Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja | TopKarir.com

Selain dokumen seperti surat lamaran kerja, CV, Portofolio dan kartu identitas, beberapa perusahaan juga mencantumkan NPWP sebagai syarat melamar kerja. Namun persyaratan satu ini belum tentu sudah dimiliki oleh seorang pelamar kerja khususnya para fresh graduate.

 

Sayangnya, tidak sedikit orang yang ditolak membuat NPWP karena belum berstatus sebagai karyawan. Sebab, salah satu syarat membuat NPWP adalah surat keterangan kerja atau bagi menjalankan usaha yakni Surat Keterangan Usaha (SKU).

 

Lalu, bagaimana dengan mereka yang baru lulus dan belum bekerja? Apa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat NPWP?

 

Baca Juga: 6 Tips Sukses Buat Fresh Graduated Dalam Dunia Kerja

 

Syarat Membuat NPWP

 

Syarat membuat NPWP untuk yang baru lulus tidak berbeda dengan syarat membuat NPWP secara umum. Namun jangan kuatir, kamu tetap bisa membuat NPWP meski belum bekerja. Untuk membuatnya ikuti langkah-langkah berikut ini:

 

  1. Minta Surat Keterangan dari Kelurahan. Agar pengajuan pembuatan NPWP tidak ditolak, isi status pekerjaan sebagai pekerja lepas atau wiraswasta.
  2. Masuk ke situs pajak di www.ereg.pajak.go.id dan lengkapi data pekerjaan. Isi semua kolom yang tersedia, termasuk scan KTP. Di kolom data pekerjaan, isi dengan keterangan 'pegawai swasta' atau 'wirausaha'.
  3. Di kolom domisili dan alamat usaha, isi data alamat sesuai yang tercantum di KTP kemudian klik “Submit”.
  4. Setelah semua proses selesai, kamu tinggal menunggu apakah aplikasi yang diajukan disetujui atau ditolak. Pemberitahuan status pengajuan NPWP akan dikirimkan melalui email oleh KPP.
  5. Jika pengajuan disetujui, kamu akan kembali menerima email notifikasi bahwa NPWP siap dicetak. Jika pendaftaran dilakukan secara online, tunggu 3-7 hari sampai kartu NPWP kamu dikirim ke alamat yang telah didaftarkan.

 

Fungsi NPWP

 

Selain melamar kerja, ada banyak fungsi NPWP untuk mempermudah urusan kita. Jadi, meski kamu belum berpenghasilan, NPWP punya manfaat lain sebagai berikut:

 

  • Mempermudah pembuatan visa ke negara-negara yang membutuhkan rekening dan NPWP
  • Mempermudah proses membuka rekening di bank
  • Mempermudah pengajuan kredit di bank seperti pengajuan kartu kredit hingga KPR rumah
  • Sebagai syarat pengajuan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

 

Baca Juga: 4 Keahlian untuk Fresh Graduate Biar Cepat Dapat Kerja

 

Nah, itu dia langkah-langkah membuat NPWP bagi yang belum bekerja. Mudah bukan? Apalagi tersedia layanan pembuatan secara online.

 

Tapi yang perlu diingat, setelah mempunyai NPWP kita patut melaporkan wajib pajak setiap tahunnya, ya! Dan bagi yang sudah punya NPWP dan sedang mencari pekerjaan, jangan lupa kunjungi kunjungi topkarir.com untuk mendapatkan pekerjaan impian. Temukan berbagai tips karier menarik lainnya di sini

 


Artikel Lainnya...
Komentar
Login terlebih dahulu jika ingin meninggalkan komentar.